Analisis Perlindungan Hukum bagi Investor Asing atas Penggunaan Tanah di Ibu Kota Nusantara Berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal dan Peraturan Dasar Pokok Agraria

Authors

  • Bernicia Angelica Fakultas Hukum Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57185/mutiara.v1i8.66

Keywords:

Ibu Kota Nusantara, Investor asing, Hak atas Tanah, Perlindungan Hukum

Abstract

Pemindahan Ibu Kota Indonesia merupakan salah satu proyek strategis nasional dalam rangka menciptakan kota berkelanjutan untuk mendatangkan investasi baik dari dalam maupun luar negeri. Beriringan dengan mulainya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah mengeluarkan kebijakan yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara yang kembali diubah pada tahun 2023. Perubahan atas Undang-Undang IKN yang dirasa sangat cepat, dirasa mencerminkan ketidakkonsistenan yang merujuk pada kesimpulan yang mempertanyakan sejauh mana perlindungan hukum bagi investor khususnya investor asing yang akan menanamkan modal di IKN. Mengingat setiap investor pastinya mengharapkan keuntungan semaksimal mungkin atas investasi yang telah ditanamkan di Indonesia. Di sisi lain, beberapa pasal dalam UU IKN menyangkut jangka waktu hak atas tanah yang diatur dalam undang-undang a quo dirasa mendiskriminasi hak-hak masyarakat dan dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Apabila ketentuan tersebut masih dipertanyakan maka akan muncul keraguan bagi investor asing yang ingin menanamkan modal di IKN. Maka dari itu, Penulisan ini bertujuan untuk memahami sejauh mana perlindungan hukum bagi investor asing yang ingin menanamkan modalnya di IKN.

Downloads

Published

2023-10-18