Evaluasi Kebijakan Penanggulangan Banjir Lintas Batas: Dilema Implementasi dan Fragmentasi Yurisdiksi Birokrasi Lokal
DOI:
https://doi.org/10.57185/mutiara.v4i9.546Keywords:
implementasi kebijakan, penanggulangan banjir, kawasan perbatasan, kesenjangan yurisdiksi, administrasi publikAbstract
Penanggulangan banjir di wilayah perbatasan sering kali mengalami kegagalan implementasi kebijakan akibat fragmentasi yurisdiksi dan sekat antar-lembaga. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi kebijakan penanggulangan banjir lokal di kawasan perbatasan serta mengidentifikasi hambatan struktural dan institusional yang mengganggu efektivitas kebijakan. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap 31 informan kunci, meliputi perwakilan dinas pemerintah daerah, balai besar wilayah sungai, dan 17 kepala desa, disamping observasi lapangan dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan implementasi terutama didorong oleh sumbatan kritis pada dimensi struktur birokrasi dan sumber daya dalam kerangka teori George C. Edwards III. Terjadi kesenjangan yurisdiksi (jurisdictional gap) yang tajam, di mana peraturan daerah tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengintervensi aset sungai yang dikelola balai sungai pemerintah pusat dan wilayah administratif kota tetangga. Komunikasi antar-instansi bersifat fragmentaris dan reaktif tanpa mekanisme koordinasi lintas batas yang mengikat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan banjir lokal tidak dapat berjalan efektif tanpa kerangka tata kelola terintegrasi dan merekomendasikan pembentukan forum tata kelola air lintas batas untuk menjembatani sekat yurisdiksi.
References
Ahmad, F., & Hidayat, N. (2023). Collaborative water management in suburban areas: Lessons from East Java. Indonesian Journal of Public Policy and Administration.
Ansell, C., & Gash, A. (2018). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571. https://doi.org/10.1093/jopart/mum032
Bressers, H., Boer, C. d., Lordkipanidze, M., & Özerol, G. (2020). Water governance capacity and implementation challenges in transboundary regions. Environmental Science & Policy, 112, 128–137. https://doi.org/10.1016/j.envsci.2020.06.009
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). SAGE Publications.
Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Kabupaten Sidoarjo. (2022). Laporan evaluasi kinerja jaringan drainase dan avour kawasan perbatasan. Pemkab Sidoarjo.
Edwards III, G. C. (1980). Implementing public policy. Congressional Quarterly Press.
Emerson, K., Nabatchi, T., & Balogh, S. (2012). An integrative framework for collaborative governance. Journal of Public Administration Research and Theory, 22(1), 1–29. https://doi.org/10.1093/jopart/mur011
Howlett, M. (2019). Designing public policies: Principles and instruments (2nd ed.). Routledge. https://doi.org/10.4324/9781315230801
Klijn, E. H., & Koppenjan, J. (2016). Governance networks in the public sector. Routledge. https://doi.org/10.4324/9781315720456
Madani, K. (2010). Game theory and water resources management: Critical review and its progressive role. Advances in Water Resources, 33(4), 375–385. https://doi.org/10.1016/j.advwatres.2009.09.009
Mazmanian, D. A., & Sabatier, P. A. (1983). Implementation and public policy. Scott Foresman & Co.
Meadowcroft, J. (2007). Who is in charge here? Governance for sustainable development in a complex world. Journal of Environmental Policy & Planning, 9(3-4), 299–314. https://doi.org/10.1080/15239080701622740
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi Revisi). PT Remaja Rosdakarya.
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana Kabupaten Sidoarjo. (2018). Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Pratama, A. R. (2020). Evaluasi kinerja dinas pekerjaan umum dalam penanganan banjir lokal di Jawa Timur. Jurnal Administrasi Publik Indonesia, 8(2), 112–125.
Schlager, E., & Blomquist, W. (2008). Embracing watershed politics. University Press of Colorado.
Smith, K., & Ward, R. (2021). Floods: Physical processes and human impacts. John Wiley & Sons.
Suryanto, B., Rahmawati, A., & Utomo, P. (2022). Partisipasi masyarakat dalam mitigasi bencana banjir kawasan pemukiman berbasis komunitas. Jurnal Kebijakan Sosial Budaya, 6(1), 45–58.
Tosun, J., & Lang, A. (2017). Policy integration: Connecting the dots for policy design. Policy and Politics, 45(4), 517–535. https://doi.org/10.1332/030557317X14895858803138
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. (2019). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190.
Wibowo, A., & Kusuma, D. (2024). Institutional fragmentation in urban drainage management. Journal of Regional Governance Studies, 9(1), 22–37.
Widjaja, H., & Rahayu, S. (2021). Dilema penganggaran infrastruktur pengendali banjir di tingkat pemerintah daerah. Jurnal Tata Kelola Keuangan Daerah, 12(3), 201–215.
Yin, R. K. (2018). Case study research and applications: Design and methods (6th ed.). SAGE Publications.
Zulfa, M., & Firmansyah, R. (2022). Kelembagaan tata kelola perbatasan antar-daerah otonom di Indonesia. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 20(1), 78–92.



