Rekonstruksi Hukum Perikatan dalam Perjanjian Kerja sebagai UpayaMewujudkan Hubungan Industrial yang Berkeadilan
DOI:
https://doi.org/10.57185/mutiara.v4i8.540Keywords:
Rekonstruksi, Hukum Perikatan, Perjanjian Kerja, Hubungan Industrial, KeadilanAbstract
Perjanjian kerja dalam hubungan industrial kerap menempatkan pekerja pada posisi tawar yang lemah (subordinat) di hadapan pengusaha, sehingga relasi kedua belah pihak tidak pernah benar-benar setara. Ketimpangan ini semakin diperparah oleh penerapan asas kebebasan berkontrak yang cenderung formalistik dalam kerangka hukum perikatan konvensional sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengasumsikan kesetaraan kedudukan para pihak tanpa mempertimbangkan disparitas kekuatan ekonomi dan sosial antara pekerja dan pengusaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi rekonstruksi hukum perikatan dalam perjanjian kerja guna mewujudkan hubungan industrial yang berkeadilan substantif, bukan sekadar keadilan formal yang berbasis pada kesepakatan semata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk mengkaji koherensi norma hukum perikatan dengan prinsip-prinsip hukum ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja perlu diorientasikan ulang dari paradigma keadilan komutatif yang formalistik menuju paradigma keadilan distributif-proporsional yang lebih mengakomodasi kedudukan pekerja sebagai pihak yang secara struktural lemah. Rekonstruksi tersebut mendesak untuk dilakukan melalui tiga langkah utama, yaitu penguatan intervensi negara dalam menetapkan standar klausula baku guna mencegah praktik eksploitasi kontraktual, perluasan cakupan doktrin penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) sebagai instrumen koreksi atas ketidakseimbangan posisi tawar antarpihak, serta harmonisasi regulasi ketenagakerjaan pascapemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja agar selaras dengan prinsip perlindungan pekerja. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rekonstruksi hukum perikatan merupakan langkah strategis untuk menjembatani kesenjangan normatif antara hukum perdata klasik dengan realitas relasi kerja modern, sekaligus memperkuat basis teoretis bagi pembaruan hukum ketenagakerjaan yang berorientasi pada keadilan sosial dan perlindungan hak-hak pekerja.
References
Agusmidah. (2011). Dilematika Hukum Ketenagakerjaan: Tinjauan Politik Hukum. Sofmedia.
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi Ekonomi. Kompas Media Nusantara.
Badrulzaman, M. D. (2015). Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Buku Ketiga: Yurisprudensi, Doktrin, dan Penjelasan. Citra Aditya Bakti.
Budiono, H. (2022). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Citra Aditya Bakti.
Farida, I. (2024). Transformasi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Menakar Keadilan Pasca-UU Cipta Kerja. Penerbit Sinar Harapan.
Fuady, M. (2019). Doktrin-Doktrin Modern dalam Hukum Kontrak. Citra Aditya Bakti.
H. S., S. (2021). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika.
Hernoko, A. Y. (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Kencana Prenada Media Group.
Husni, L. (2021). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (rev.). RajaGrafindo Persada.
Ibrahim, J. (2018). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.
Izzati, N. R. (2022). Deregulation in Job Creation Law: The Future of Indonesian Labor Law. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 9(2), 191–209. https://doi.org/10.22304/pjih.v9n2.a3
Khairandy, R. (2004). Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1233.
Mahy, P. (2022). Indonesia’s Omnibus Law on Job Creation: Legal hierarchy and responses to judicial review in the labour cluster of amendments. Asian Journal of Comparative Law, 17(1), 51–75. https://doi.org/10.1017/asjcl.2022.7
Marzuki, P. M. (2022). Penelitian Hukum (rev.). Kencana Prenada Media Group.
Nugrahenti, M. C., & Hernawan, A. (2024). Good Faith Principle in Indonesian Contract Law: How to Set the Definition and Its Benchmarks. Journal of Infrastructure, Policy and Development, 8(10), 7358. https://doi.org/10.24294/jipd.v8i10.7358
Sjahdeini, S. R. (1993). Kebebasan berkontrak dan perlindungan yang seimbang bagi para pihak dalam perjanjian kredit bank di Indonesia.
Subekti. (2020). Hukum Perjanjian. Intermasa.
Uwiyono, A. (2018). Hak Mengemukakan Pendapat dalam Hubungan Industrial Berkeadilan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 215–230.
Wijayanti, A. (2020). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Sinar Grafika.



