Analisis Kegagalan Perencanaan Pendanaan Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Prabumulih Sumatera Selatan

Authors

  • Eka Anggraini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

DOI:

https://doi.org/10.57185/mutiara.v4i6.511

Keywords:

Musrenbang, Regional Planning, Development Priorit, Regional Budgeting, Prabumulih

Abstract

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan instrumen perencanaan pembangunan partisipatif yang berperan strategis dalam menjembatani aspirasi masyarakat dengan kebijakan pembangunan daerah. Namun, pelaksanaan Musrenbang di Kota Prabumulih masih menghadapi sejumlah permasalahan, terutama dalam proses prioritisasi pembangunan dan keterkaitan antara hasil Musrenbang dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Permasalahan tersebut tercermin dari ketidaksinkronan antara usulan masyarakat dengan program perangkat daerah, belum optimalnya integrasi antara RKPD, KUA-PPAS, dan APBD, serta minimnya penggunaan data pembangunan dalam proses prioritisasi program. Policy paper ini disusun untuk menganalisis permasalahan tersebut sekaligus merumuskan alternatif kebijakan yang dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah. Analisis dilakukan melalui kajian regulasi, dokumen perencanaan daerah, serta kajian konseptual terkait perencanaan partisipatif, planning and budgeting linkage, dan evidence-based planning. Hasil analisis menunjukkan bahwa permasalahan dipengaruhi oleh lemahnya mekanisme prioritisasi, rendahnya sinkronisasi antar perangkat daerah, belum terintegrasinya proses perencanaan dan penganggaran, serta dominannya pendekatan sektoral yang mengabaikan hasil Musrenbang sebagai dasar penyusunan program pembangunan. Berdasarkan analisis tersebut, penguatan mekanisme prioritisasi Musrenbang berbasis evidence-based planning direkomendasikan sebagai kebijakan utama. Rekomendasi ditujukan kepada Bappeda Kota Prabumulih, meliputi penyusunan pedoman prioritas berbasis data, penguatan integrasi SIPD, peningkatan koordinasi antar perangkat daerah, serta penguatan kapasitas aparatur perencana. Implementasi kebijakan ini diharapkan meningkatkan konsistensi perencanaan dan penganggaran, memperkuat transparansi dan akuntabilitas Musrenbang, serta mendorong pembangunan daerah yang lebih efektif, tepat sasaran, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

References

Albar, M. R., & Hambali, H. (2024). Efektivitas tahapan perencanaan pembangunan dalam (Musrenbang) di Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan. Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora, 1(3), 243–253.

Alberth, R., & Far, F. (2022). Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) sebagai sistem komunikasi dalam pembangunan nasional, 11(1).

Ashari, M. (2015). Analisis perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Lombok Utara (Studi kasus perencanaan partisipatif tahun 2009–2013). Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 6(2), 163–180.

Budiarso, N., Tinangon, J. J., & Rondonuwu, R. H. (2015). Analisis efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 3(4), 2800.

Dewi, A. L. (2025). Kebijakan bottom-up dalam desentralisasi Indonesia: Analisis peran Musrenbang sebagai mekanisme partisipasi publik di pemerintah daerah. Academia.edu.

Dwicaksono, A. (2016). Studi analisis praktik penyelenggaraan Musrenbang di daerah. Jurnal Inisiatif: Kerjasama antara FPPM dan The Asia Foundation.

Integrasi, A., Keuangan, B., Jawa, P., Kepada, T., Tengah, P. J., Keuangan, B., & Kabupaten, K. (2017). Development integration in Central Java Province, 13–30.

Maulana, A., Bakri, R., & Hermawan, B. (2026). Kesesuaian tahapan Musrenbang RKPD Kecamatan Tinangkung Selatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 5(3), 954–962.

Monica, T., & Azkar, N. (2026). Penerapan siklus perencanaan pembangunan sektor publik di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, 6(23), 149–156.

Pemerintah Kota Prabumulih. (2025). Laporan kinerja instansi pemerintah (LKjIP) Kota Prabumulih tahun 2024. Pemerintah Kota Prabumulih.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Primastuti, A. (2017). Evaluasi proses perencanaan dan penganggaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. JEKP (Jurnal Ekonomi dan Keuangan Publik), 41–56.

Putra, D. A., Basuki, P., & Martiningsih, S. P. (2017). Determinan sinkronisasi dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan dokumen kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) Kota Mataram tahun 2015. Jurnal Akuntansi dan Investasi, 18(1), 48–65. https://doi.org/10.18196/jai.18160

Saifullah, Z., Rahmansyah, Y., & Pratiwi, S. E. (2025). Evaluasi perencanaan dan pengendalian keuangan daerah di BPKPD Provinsi Jambi, 9(12), 461–466.

Setiawan, I. (2026). Pengelolaan kepercayaan publik dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada musyawarah perencanaan pembangunan Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara [Skripsi, Universitas Kutai Kartanegara].

Suhardi, S., & Panjaitan, P. (2025). Analisis strategi dan kebijakan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan ekonomi nasional. Jurnal Ilmu Manajemen, Bisnis dan Ekonomi (JIMBE), 3(1), 42–55.

Sulistiawan, A., Ispriyarso, B., & Ristyawati, A. (2019). Bentuk dan mekanisme perencanaan keuangan daerah yang partisipatif guna mewujudkan akuntabilitas publik. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(2), 146–157.

Syafika, N. A., Zakaria, M. A., Kamaru, R. K. J., Van Gobel, S., & Badjuka, A. H. (2026). Efektivitas Musrenbang dalam perencanaan pembangunan desa: Peran partisipasi masyarakat. Jurnal Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik, 1(3), 117–123.

Telaah, J., & Akuntansi, R. (2013). Dudi Iskandar, Rina Bukit, Idhar Yahya, 6(1), 93–108.

Widnyani, I. A. P. S. (2025). Transformasi perencanaan pembangunan melalui mekanisme musyawarah desa. Deepublish.

Downloads

Published

2026-06-29