Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Meminimalisir Investasi Bodong yang Dipromosikan Secara Online

Authors

  • M. Rizki Darmawan Lubis Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.57185/mutiara.v1i7.49

Keywords:

Investasi Bodong, Otoritas Jasa Keuangan, afiiator, pemasaran online

Abstract

Maraknya investasi yang dipromosikan secara online oleh afiliator menjadikan masyarakat memiliki minat dalam melakukan investasi dan berharap mendapatkan keuntungan. Bermodalkan kepercayaan karena dipasarkan oleh para afiliator yang memiliki follower yang tinggi maka masyarakat tidak memiliki keraguan dalam melakukan investasi. Namun, pada kenyataanya, seiring berjalanya waktu banyak ditemukan investasi bodong yang dipasarkan oleh para afiliator. Oleh sebab itu diperlukan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatasi permasalahan tersebut. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif yaitu dengan melakukan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tindakantindakan yang dicanangkan OJK yaitu mengadakan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat, memberikan izin pendirian entitas investasi hanya kepada yang memenuhi kriteria, menyediakan layanan pengaduan konsumen, membentuk satgas waspada investasi bodong, mengeluarkan regulasi dan membentuk lembaga perlindungan pasar modal

Downloads

Published

2023-07-10