Analisis Yuridis Normatif Pemberian Abolisi oleh Presiden Terhadap Kasus Impor Gula Tom Lembong

Authors

  • Miftahul Khaerati Arini Universitas Hasanuddin, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57185/mutiara.v3i8.421

Keywords:

Penghapusan, Tom Lembong, Impor Gula, Yuridis Normatif, Aturan Hukum

Abstract

Pemberian abolisi oleh Presiden terhadap Tom Lembong dalam kasus impor gula menimbulkan perdebatan publik, terutama terkait relevansi penggunaan kewenangan tersebut pada perkara yang bersifat administratif. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar hukum dan penerapan abolisi dalam kasus tersebut, serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip rule of law di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, dan analisis putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara prosedural, pemberian abolisi telah sesuai dengan ketentuan UUD 1945, UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954, dan KUHAP, termasuk adanya persetujuan DPR. Namun, secara substantif, kebijakan ini memunculkan perdebatan terkait penerapan asas equality before the law dalam perkara administratif dan urgensi menjaga akuntabilitas kebijakan negara. Pembahasan penelitian mengungkap bahwa kewenangan abolisi yang luas berpotensi digunakan untuk kepentingan politik, sehingga diperlukan pembatasan jenis perkara yang dapat diberikan abolisi, penguatan mekanisme pengawasan DPR, serta penetapan batasan waktu dan tahapan proses hukum. Kesimpulan penelitian ini menegaskan perlunya revisi regulasi dan penerapan prinsip akuntabilitas agar abolisi tidak bertentangan dengan kepentingan publik dan supremasi hukum.

References

Ahmad, A. (2021). Purifikasi pemberian amnesti dan abolisi: Suatu ikhtiar penyempurnaan Undang Undang Dasar 1945. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, 5(2), 1-15.

Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2022). Naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Kementerian Hukum dan HAM RI.

Cahyani, G. T., Sholehah, S. B., Salsabillah, D. N., Ramandhana, M. A., Pratama, R. A., & Antoni, H. (2023). Hukum pidana mati di Indonesia berdasarkan perspektif hak asasi manusia dan alternatif penegakan hukum. Al-Qisth Law Review, 7(1), 167-184.

Detik. (2025, Juli). Alur lengkap dan peran Tom Lembong di kasus korupsi impor gula Rp 578 M. Detik.com. https://news.detik.com/berita/d-7809447/alur-lengkap-dan-peran-tom-lembong-di-kasus-korupsi-impor-gula-rp-578-m

Fauzi, S. I. (2021). Politik hukum pemberian grasi, amnesti dan abolisi sebagai konsekuensi logis hak prerogatif. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 621-636.

Ilyasa, R. M. A., Raashad, F. R., & Simatupang, J. (2020). Urgensi rekonstruksi pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Khatulistiwa Law Review, 1(2), 148-162.

Iswanto, H., & Jeumpa, I. K. (2018). Tinjauan yuridis mengenai pemberian amnesti terhadap pelaku tindak pidana selain makar. Jurnal Bidang Hukum Pidana, 2(1), 1-18.

Lubis, A. S. F., Julia, E. A. P., Oktasari, F., Layyali, L., & Dewi, A. K. (2023). Penjatuhan hukuman mati dari sudut pandang hak asasi manusia. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(11), 5086-5092.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen keempat). Sekretariat Jenderal MPR RI.

Maramis, A. (2019). Pemberian grasi dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Lex Et Societatis, 7(7), 1-12.

Maulana, R. S., Purnomo, C. E., Jayadi, H., & Kafrawi, R. M. (2024). Urgensi pembentukan undang-undang grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi ditinjau dari perspektif kepastian hukum. Jurnal Diskresi, 3(1), 1-15.

Permatasari, A. R. (2013). Penerapan grasi di Indonesia sebagai hak prerogatif presiden terhadap terpidana kasus narkoba. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 2(1), 1-18.

Prasetyo, A. (2025, 18 Juli). Divonis 4,5 tahun penjara di kasus impor gula, Tom Lembong: 'Saya terbukti tidak punya mens rea'. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/divonis-4-5-tahun-penjara-di-kasus-impor-gula--tom-lembong--saya-terbukti-tidak-punya-mens-rea-lt687a4dbbcd428/

Republik Indonesia. (1954). Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 47.

Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76.

Rumokoy, N. K. (2017). Eksistensi 'afdoening buiten process' dalam hukum acara pidana Indonesia. Jurnal Hukum Unsrat, 23(8), 1-15.

Tampoli, D. C. M. (2016). Penghentian penuntutan perkara pidana oleh jaksa berdasarkan hukum acara pidana. Lex Privatum, 4(2), 1-12.

Tokoh, A. G., Yohanes, S., & Udju, H. R. (2024). Wewenang presiden dalam pemberian grasi kepada terpidana warga negara asing: (Studi kasus pemberian grasi oleh Presiden ke Enam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono kepada Schapelle Corby; dalam kasus penyelundupan ganja dari Australia). Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 3(2), 279-294.

Wibowo, W. (2022). Kebijakan pemberian amnesti bagi pelaku tindak pidana non politik di era Presiden Joko Widodo: Policy of granting amnesty for non political criminal action in the era of the President Joko Widodo. In Prosiding Seminar Nasional Hukum, Kebijakan Publik, Hak Asasi Manusia dan Keadilan (Vol. 1, pp. 7-15).

Downloads

Published

2025-08-25