Peranan Pembimbing Kemasyarakatan Terhadap Pendampingan Anak Dibawah Umur di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Manado

Authors

  • Jan Dj. Sinjo Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado

DOI:

https://doi.org/10.57185/mutiara.v1i8.38

Keywords:

Peranan, Pembimbing Kemasyarakatan, Pendampingan anak, Dibawah umur, Kesejahteraan Sosial

Abstract

Anak adalah anugerah Tuhan yang maha kuasa diberikan kepada setiap insan manusia. Perkembangan prilaku anak ditentukan oleh Kedua orang tua,lingkungan keluargan,lingkungan masyarakat,lingkungan sekolah, baik buruk anak tersebut ditentukan factor-faktor diatas.  Sering berkembangnya kemajuan teknologi dan pengetahuan hal ini tentu sangat mempengaruhi tingkah laku anak. Hal-hal positif sangat banyak didapati namun hal yang negativei sering dilakukan oleh anak seperti perkelahian,pencurian,dan berbagai tindak pidana. Pada peraturan perundangan diatur batasan umur anak yang dapat dipidana pokok maupun pidana Alternatif. Sebagaimana pada pasa 69   ayat ( 1)(,2) Undang- Undang Sistem Peradilan Pidana Anak “ Anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan kententuan dalam Undang-undang ini  dan pada pasal( 2) “ Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan.Adapun Anak yang berusia 14 (empat belas) Tahun sampai 18 (delapan belas) Tahun dipidana pokok sebagaimana diatur pada pasal 71 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tindak pidana yang dilakukan oleh Anak Peranan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai pejabat fungsional teknis dalam melakukan pendampingan dimulai dari Past Adjufikasi, Adjufikasi sampai Post Adjufikasi. Lembaga Penyelenggarakan Kesejahteraan Sosial sebuah instusi yang diamanatkan oleh Peraturan perundang-undang sebagaimana pada pasal pasal 1 ayat 10 Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS adalah Lembaga atau tempat pelayanan social yang dilaksanakan penyelenggara Kesejahteraan Sosial  Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2022 Tentang Bentuk Tata Cara. Penempatan Anak dibawah umur 14 (Empat)belas Tahun di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) 2. untuk menghindarkan dari pidana penjara bagi Anak yang berkonflik dengan Hukum. Pendampingan terhadap Anak yang berhadapan hokum pada hakekatnya memberikan perlindungan berupa rasa keadilan,non diskriminasi,kepentingan terbaik bagi Anak,kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak, pembinaan dan pembimbingan Anak, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaraan pembelasan.

Downloads

Published

2023-09-14