Analisis Pembinaan Anak Binaan Sudah Menikah Oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Manado

DOI:

https://doi.org/10.57185/mutiara.v1i6.36

Abstract

Undang-Undang Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 bertujuan meningkatkan kwalitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahan memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat,dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik taat hokum,bertanggungjawab dan dapat  aktif berperan dalam pembangunan dan perlindungan kepada masyarakat dari Pengulangan tindak pidana. Pidana penjara bagi Anak binaan merupakan upaya terakhir yang penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak setelah mendapat putusan yang berkekuatan hokum dari Pengadilan Negeri.Hal ini berlaku bagi semua Anak binaan baik sudah menikah atau belum.Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak mengatur tentang batas usia Anak yang sudah menikah apakah masih digolongkan Anak atau orang dewasa. Begitupula Undang-Undang Pemasyarakatan  No 22 Tahun 2023 tidak menjelaskan pembinaan dan pembimbingan terhadap Anak binaan dengan status sudah menikah. Pembinaan dan Pembimbingan terhadap Anak Binaan yang sudah menikah dan belum perlu ada pola pendekatan yang berbeda. Pentahapan pembinaan itu ada aturan yang mengatur sendiri terhadap Anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Downloads

Published

2023-09-07