Analisis Hukum terhadap Prosedur Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana Tindak Pidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIb Sentul berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022

Authors

  • Erina Rahmi Aprilia Universitas Djuanda, Indonesia
  • Endeh Suhartini Universitas Djuanda, Indonesia
  • R. Djuniarsono Universitas Djuanda, Bogor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57185/mutiara.v2i9.248

Keywords:

prosedur, pembebasan, bersyarat, narapidana, terorisme

Abstract

Pembebasan bersyarat adalah remisi dari negara yang memungkinkan narapidana bebas lebih awal dari masa hukuman sebenarnya, asalkan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Permenkumham Nomor 07 Tahun 2022. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis prosedur pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana terorisme di Lapas Kelas IIB Sentul berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dan upaya mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas atau dogma-dogma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana terorisme di Lapas Kelas IIB Sentul telah dilaksanakan sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Namun, beberapa narapidana yang memenuhi syarat belum dibebaskan karena adanya faktor penghambat. Keseimpulannya, meskipun pembebasan bersyarat merupakan hak yang harus dipenuhi, terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaannya. Upaya perbaikan sistem administrasi dan peningkatan koordinasi antar lembaga diperlukan untuk mempercepat proses pemberian hak ini.

Downloads

Published

2024-09-30