Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan terhadap Masyarakat Yang Tidak Mau Menjadi Saksi Dalam Kasus Kejahatan di Kepolisian Resor Kota Kupang Kota

Authors

  • Anggie Famia Yudithia Selan Fakultas Hukum/Universitas Nusa Cendana Kupang
  • Rudepel Petrus Leo Fakultas Hukum/Universitas Nusa Cendana Kupang
  • Bhisa Vitus Wilhelmus Fakultas Hukum/Universitas Nusa Cendana Kupang

DOI:

https://doi.org/10.57185/mutiara.v2i6.203

Keywords:

Saksi, Faktor Penyebab, Upaya Penanggulangan

Abstract

Saksi merupakan salah satu faktor penting dalam pembuktian atau pengungkapan fakta yang akan dijadikan acuan dalam menemukan bukti-bukti lain untuk menguatkan sebuah penyelidikan, penyidikan, dan bahkan pembuktian di pengadilan. Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) Apakah yang menjadi faktor penyebab masyarakat tidak mau menjadi saksi dalam suatu kasus kejahatan di Kepolisian Resor Kota Kupang Kota? (2) Bagaimanakah upaya pihak kepolisian dalammenanggulangi masyarakat yang tidak mau menjadi saksi dalam suatu kasus kejahatan di Kepolisian Resor Kota Kupang Kota?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Untuk mendapatkan hasil penelitian tersebut, maka penelitian ini akan dilakukan dengan wawancara dan studi pustaka. Teknik wawancara yang digunakan adalah teknik wawancara semi terstruktur dan studi kepustakaan yang meliputi buku, jurnal, dan sumber-sumber tertulis lainnya. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan: (1) Faktor penyebab masyarakat tidak mau menjadi saksi dalam suatu kasus kejahatan di Kepolisian Resor Kota Kupang Kota adalah  faktor tidak mau terlibat dengan Proses Hukum, faktor tidak melihat secara langsung, faktor takut dan trauma, faktor resiko keamanan, faktor pemahaman masyarakat terhadap hukum, faktor kerugian waktu dan finansial, faktor adanya serangan atau  ancaman balik dari pihak yang dirugikan. (2) Upaya pihak kepolisian dalam menanggulangi masyarakat yang tidak mau menjadi saksi dalam suatu kasus kejahatan di Kepolisian Resor Kota Kupang Kota adalah Upaya Preemtif melakukan komunikasi secara persuasif kepada saksi, upaya Preventif memberikan penyuluhan mengenai hukum dan menjelaskan tentang proses penyelidikan ,memberikan perlindungan terhadap saksi ataupun korban, upaya represif melakukan koordinasi dengan saksi mengenai alasan tidak memberi keterangan agar dimasukkan kedalam berita acara sumpah

Downloads

Published

2024-06-25