Analisis Yuridis Pembuktian Dalam Putusan Hakim Perkara pra Peradilan Studi Kasus Melina Setiaharta Versus

Authors

  • Arry Widiatmoko Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul
  • Malemna Sura Anabertha Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul
  • I Made Kanthika Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul
  • Markoni Markoni Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.57185/mutiara.v2i5.184

Keywords:

Pembuktian, Putusan Hakim, Pra Peradilan

Abstract

Praperadilan memiliki arti penting dalam rangka penegakan hukum, melindungi pihak-pihak (tersangka, keluarga atau kuasanya) yang menjadi korban ketidaksewenang-wenangnya aparat penegak hukum baik dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan sebagai tersangka. Putusan Praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2019/PN.JKT.PST permohonan Praperadilan dalam kasus ini termohon sebelumnya tidak menempati janjinya dan memerintahkan termohon untuk mencabut surat ketetapan tentang penghentian penyidikan atas laporan polisi. Dalam putusan ini permohonan pemohon dikabulkan untuk menindaklanjuti tindak pidana yang dilakukan oleh termohon. Penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian normatif. Karena peneliti berusaha mengkaji perundang-undangan dan peraturan yang berlaku yang berkaitan dengan wewenang lembaga Praperadilan. Kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini sehingga dengan mengkaji undang-undang, peraturan yang berlaku, juga buku-buku yang berkonsep teoritis tersebut dapat menjawab dan menjelaskan permasalahan-permasalahan yang timbul dalam skripsi ini. Dari hasil penelitian diperoleh kseimpulan a. Proses Pembuktian dan dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Praperadilan Nomor 13/PID.PRAP/2019/PN.JKT.PST merupakan merupakan suatu proses yang terjadi saat persidangan yaitu untuk menyakinkan hakim tentang suatu kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukan dalam suatu persengketaan. b. Akibat hukum yang timbul dari Putusan Praperadilan dalam Mengabulkan/Gugatan Praperadilan Perkara Pidana dengan menyatakan batal dan tidak sah Penetapan tersangka terhadap laporan kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Nomor: LKTP-SJK/7/IV/2019/DPJK, tertanggal 15 April 2019.

Downloads

Published

2024-05-15