Perlindungan Hukum Bagi Pekerja yang Uang Pesangon dan atau Penghargaan Masa Kerja Tidak Dibayar Oleh Pengusaha

Authors

  • Raditya Pratomo Universitas Esa Unggul
  • Helvis Helvis Universitas Esa Unggul
  • Markoni Markoni Universitas Esa Unggul
  • Malemna Sura Anabertha Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.57185/mutiara.v2i1.126

Keywords:

Perlindungan, Pekerja, Pesangon, Penghargaan dan Pengusaha

Abstract

Perlindungan hukum terhadap pekerja yang di pemutusan hubungan kerja untuk mendapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian merupakan hak pekerja dan menjamin keseimbangan kepentingan antara pengusaha dan pekerja tanpa diskriminasi. Tujuan penelitian ini sebagai berikut: Menganalisis sanksi hukum bagi pengusaha yang tidak membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak pekerja, menganalisis sanksi pidana menurut Undang-Undang Cipta kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan studi kasus diketahui bahwa Sanksi hukum kepada pengusaha yang tidak membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi pekerja tidak serta merta membuat pengusaha membayarkan uang pesangon dan atau penghargaan masa kerja. Penerapan sanksi hukum pidana memuat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 cipta kerja Pasal 156 ayat (1) berupa sanksi pidana paling singkat penjara 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta dalam pelaksanaannya tidak efektif karena sampai saat ini belum ada penggusaha yang dijatuhkan sanksi pidana.

Downloads

Published

2024-01-29